Produk Hukum Terbaru
- 10
- Feb
- 10
- Sep
Berita Terbaru
- 12
- Jun
- 12
- Jun
PONTIANAK – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal pembentukan regulasi daerah yang strategis. Kali ini, fokus utamanya adalah pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kayong Utara tentang Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), sebuah langkah krusial dalam mitigasi bencana ekologis di wilayah tersebut.
Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda ini diselenggarakan pada Kamis, 12 Juni 2025, di Ruang Rapat Transit Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Acara dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah. Turut hadir perwakilan dari instansi pemrakarsa, yaitu Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kayong Utara, Asnawi, bersama Anggota DPRD H. Sholeh, serta para perancang peraturan perundang-undangan dari Biro Hukum dan Kanwil Kementerian Hukum Kalbar.
Dalam sambutannya, Jonny Pesta Simamora menegaskan peran strategis Kanwil Kementerian Hukum Kalbar dalam memastikan setiap regulasi daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia menyoroti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang secara eksplisit menyatakan bahwa pengharmonisasian Raperda Provinsi/Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Peran kami di Kanwil Kementerian Hukum Kalbar sangat vital dalam memastikan bahwa setiap Raperda yang akan ditetapkan tidak hanya komprehensif dan implementatif, tetapi juga tidak bertentangan dengan norma hukum di atasnya," jelas Jonny. "Perda Karhutla ini memegang peran strategis dalam pembangunan daerah, terutama bagi Kabupaten Kayong Utara yang memiliki kawasan hutan dan lahan yang luas dan rentan terhadap ancaman Karhutla."
Perkuat Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla
Jonny melanjutkan, ancaman Karhutla tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga pada kesehatan, ekonomi, bahkan stabilitas sosial masyarakat. Oleh karena itu, Raperda ini diharapkan dapat memperkuat sistem pencegahan, penanggulangan, serta membangun sinergi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam melindungi wilayah dari bencana ekologis.
"Proses pengharmonisasian ini merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa Raperda ini telah sejalan dengan norma hukum yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan peraturan lain, serta telah memperhatikan substansi yang komprehensif dan implementatif," tambah Jonny. Ia juga menggarisbawahi pentingnya masukan dan saran dari seluruh pihak yang hadir demi menyempurnakan rancangan ini agar dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Kayong Utara.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kayong Utara, Asnawi, menyampaikan urgensi pembentukan Raperda ini, khususnya mengingat musim kemarau dan meningkatnya polusi udara akibat Karhutla. Menurutnya, Raperda ini sangat penting untuk segera dibahas dan diundangkan demi penanggulangan yang lebih efektif.
Kegiatan rapat pengharmonisasian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kalimantan Barat, Zuliansyah, bersama Ketua Bapemperda DPRD Kayong Utara, Asnawi.
Berdasarkan hasil rapat ini, Raperda tentang Sistem Penanggulangan Karhutla Kabupaten Kayong Utara telah dinyatakan selesai diharmonisasi dan siap untuk dilanjutkan pada tahapan selanjutnya dalam proses pembentukan peraturan daerah. Kanwil Kementerian Hukum Kalbar akan terus mengawal proses ini hingga Perda tersebut resmi diundangkan, guna memastikan legalitas dan efektivitasnya dalam mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla di Kabupaten Kayong Utara.
- 13
- Mar
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan antara DPRD Kabupaten Kayong Utara dan Kanwil Kemenkum Kalbar tentang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan diruang rapat transit dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, dan Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara, Surya Aditya, beserta jajaran terkait. Kamis (13/03).
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, yang menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi hukum dalam menyusun produk hukum yang berkualitas. Ia menyatakan bahwa nota kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola hukum di tingkat daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, turut memberikan pengantar mengenai tujuan dan mekanisme fasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Ia menjelaskan bahwa nota kesepakatan ini akan mempermudah proses harmonisasi dan konsultasi dalam penyusunan peraturan daerah, termasuk Rancangan Peraturan DPRD tentang Ketahanan Pangan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara, Surya Aditya, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Kalbar. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini akan mempercepat penyelesaian rancangan peraturan daerah yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Kayong Utara. Turut hadir dalam acara ini Ketua Bapemperda DPRD Kayong Utara, Asnawi, dan Wakil Ketua Bapemperda, Alias, serta anggota DPRD lainnya seperti Mohammed Basir, Nadiyati, Syarif Manshur, dan Ishak.
Mediasi dan konsultasi dipimpin oleh Dini Nursilawati, S.H., M.H., Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya pada Kanwil Kemenkum Kalbar. Dalam sesi ini, dibahas penyempurnaan Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Kayong Utara tentang Ketahanan Pangan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Tim perancang peraturan perundang-undangan, termasuk Dono Doto Wasono, Galuh Dwipayana, Wita Yuni Astuti, dan Mus Artodiharjo, turut terlibat aktif dalam proses mediasi dan konsultasi.
Nota kesepakatan ini juga membahas mekanisme pelaksanaan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Hal ini mencakup dukungan teknis dan konsultasi dari Kanwil Kemenkum Kalbar dalam menyusun, meninjau, dan menyempurnakan rancangan peraturan daerah. Dengan adanya nota kesepakatan ini, diharapkan proses legislasi di Kabupaten Kayong Utara dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Kegiatan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk melanjutkan kerja sama yang sinergis antara DPRD Kabupaten Kayong Utara dan Kanwil Kemenkum Kalbar. Peserta yang hadir, termasuk staf DPRD Kayong Utara seperti Sy. Maryansyah, Iskandi, dan M. Fauzi, serta staf JFU Kanwil Kemenkum Kalbar, sepakat bahwa kolaborasi ini akan membawa dampak positif bagi pembangunan hukum dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kayong Utara.
- 20
- Feb
Pontianak – Kantor Wilayah Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan rapat mediasi dan konsultasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kayong Utara. Rapat ini bertujuan untuk mempererat kerja sama dan membahas fasilitasi penyusunan Naskah Akademik (NA) terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kayong Utara.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025, di Ruang Rapat Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalbar ini dihadiri oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kayong Utara, Asnawi, beserta anggota Bapemperda, yaitu Alias, Ishak, dan Nadiyati. Turut hadir pula Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Dini Nursilawati, serta Tim Mediasi dan Konsultasi Peraturan Daerah Kanwil Kementerian Hukum Kalbar.
Dalam sambutannya, Asnawi menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat dari Kanwil Kementerian Hukum Kalbar. Ia menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi dan menindaklanjuti pembicaraan sebelumnya terkait fasilitasi penyusunan Naskah Akademik. “Kami berharap kerja sama ini dapat berjalan lancar, terutama dalam menyelesaikan Naskah Akademik untuk empat Raperda yang menjadi prioritas kami,” ujar Asnawi.
Keempat Raperda tersebut meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan; Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan; Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan; dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Asnawi menambahkan bahwa Naskah Akademik untuk Raperda tentang Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan telah selesai disusun pada tahun 2024 dan akan segera dibahas pada awal tahun 2025. Sementara itu, DPRD Kayong Utara juga mengajukan permohonan fasilitasi penyusunan Naskah Akademik untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Anggota Bapemperda, Alias, menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) akan diserahkan kepada Kanwil Kementerian Hukum Kalbar. Sementara itu, Ishak, anggota Bapemperda lainnya, berharap agar regulasi yang dibentuk dapat menyesuaikan dengan dinamika hukum yang berlaku. “Kami berharap kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Dini Nursilawati, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, menyambut positif permohonan fasilitasi dari DPRD Kayong Utara. Ia mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan menegaskan pentingnya memperbarui Nota Kesepakatan sebelum memulai kerja sama. “Kami siap mendukung penyusunan Naskah Akademik ini, namun langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memperbarui Nota Kesepakatan antara kedua belah pihak,” jelas Dini.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kementerian Hukum Kalbar akan segera melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan dan membentuk Tim Fasilitasi Pembentukan Naskah Akademik. Tim ini akan bekerja di bawah arahan dan bimbingan Pimpinan Tinggi (Pimti) Kementerian Hukum untuk memastikan proses penyusunan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPRD Kabupaten Kayong Utara dan Kanwil Kementerian Hukum Kalbar dalam menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kegiatan Terbaru
- 12
- Jun
- 12
- Jun
PONTIANAK – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal pembentukan regulasi daerah yang strategis. Kali ini, fokus utamanya adalah pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kayong Utara tentang Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), sebuah langkah krusial dalam mitigasi bencana ekologis di wilayah tersebut.
Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda ini diselenggarakan pada Kamis, 12 Juni 2025, di Ruang Rapat Transit Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Acara dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah. Turut hadir perwakilan dari instansi pemrakarsa, yaitu Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kayong Utara, Asnawi, bersama Anggota DPRD H. Sholeh, serta para perancang peraturan perundang-undangan dari Biro Hukum dan Kanwil Kementerian Hukum Kalbar.
Dalam sambutannya, Jonny Pesta Simamora menegaskan peran strategis Kanwil Kementerian Hukum Kalbar dalam memastikan setiap regulasi daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia menyoroti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang secara eksplisit menyatakan bahwa pengharmonisasian Raperda Provinsi/Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Peran kami di Kanwil Kementerian Hukum Kalbar sangat vital dalam memastikan bahwa setiap Raperda yang akan ditetapkan tidak hanya komprehensif dan implementatif, tetapi juga tidak bertentangan dengan norma hukum di atasnya," jelas Jonny. "Perda Karhutla ini memegang peran strategis dalam pembangunan daerah, terutama bagi Kabupaten Kayong Utara yang memiliki kawasan hutan dan lahan yang luas dan rentan terhadap ancaman Karhutla."
Perkuat Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla
Jonny melanjutkan, ancaman Karhutla tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga pada kesehatan, ekonomi, bahkan stabilitas sosial masyarakat. Oleh karena itu, Raperda ini diharapkan dapat memperkuat sistem pencegahan, penanggulangan, serta membangun sinergi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam melindungi wilayah dari bencana ekologis.
"Proses pengharmonisasian ini merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa Raperda ini telah sejalan dengan norma hukum yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan peraturan lain, serta telah memperhatikan substansi yang komprehensif dan implementatif," tambah Jonny. Ia juga menggarisbawahi pentingnya masukan dan saran dari seluruh pihak yang hadir demi menyempurnakan rancangan ini agar dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Kayong Utara.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kayong Utara, Asnawi, menyampaikan urgensi pembentukan Raperda ini, khususnya mengingat musim kemarau dan meningkatnya polusi udara akibat Karhutla. Menurutnya, Raperda ini sangat penting untuk segera dibahas dan diundangkan demi penanggulangan yang lebih efektif.
Kegiatan rapat pengharmonisasian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kalimantan Barat, Zuliansyah, bersama Ketua Bapemperda DPRD Kayong Utara, Asnawi.
Berdasarkan hasil rapat ini, Raperda tentang Sistem Penanggulangan Karhutla Kabupaten Kayong Utara telah dinyatakan selesai diharmonisasi dan siap untuk dilanjutkan pada tahapan selanjutnya dalam proses pembentukan peraturan daerah. Kanwil Kementerian Hukum Kalbar akan terus mengawal proses ini hingga Perda tersebut resmi diundangkan, guna memastikan legalitas dan efektivitasnya dalam mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla di Kabupaten Kayong Utara.
- 13
- Mar
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan antara DPRD Kabupaten Kayong Utara dan Kanwil Kemenkum Kalbar tentang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan diruang rapat transit dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, dan Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara, Surya Aditya, beserta jajaran terkait. Kamis (13/03).
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, yang menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi hukum dalam menyusun produk hukum yang berkualitas. Ia menyatakan bahwa nota kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola hukum di tingkat daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, turut memberikan pengantar mengenai tujuan dan mekanisme fasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Ia menjelaskan bahwa nota kesepakatan ini akan mempermudah proses harmonisasi dan konsultasi dalam penyusunan peraturan daerah, termasuk Rancangan Peraturan DPRD tentang Ketahanan Pangan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara, Surya Aditya, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Kalbar. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini akan mempercepat penyelesaian rancangan peraturan daerah yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Kayong Utara. Turut hadir dalam acara ini Ketua Bapemperda DPRD Kayong Utara, Asnawi, dan Wakil Ketua Bapemperda, Alias, serta anggota DPRD lainnya seperti Mohammed Basir, Nadiyati, Syarif Manshur, dan Ishak.
Mediasi dan konsultasi dipimpin oleh Dini Nursilawati, S.H., M.H., Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya pada Kanwil Kemenkum Kalbar. Dalam sesi ini, dibahas penyempurnaan Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Kayong Utara tentang Ketahanan Pangan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Tim perancang peraturan perundang-undangan, termasuk Dono Doto Wasono, Galuh Dwipayana, Wita Yuni Astuti, dan Mus Artodiharjo, turut terlibat aktif dalam proses mediasi dan konsultasi.
Nota kesepakatan ini juga membahas mekanisme pelaksanaan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Hal ini mencakup dukungan teknis dan konsultasi dari Kanwil Kemenkum Kalbar dalam menyusun, meninjau, dan menyempurnakan rancangan peraturan daerah. Dengan adanya nota kesepakatan ini, diharapkan proses legislasi di Kabupaten Kayong Utara dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Kegiatan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk melanjutkan kerja sama yang sinergis antara DPRD Kabupaten Kayong Utara dan Kanwil Kemenkum Kalbar. Peserta yang hadir, termasuk staf DPRD Kayong Utara seperti Sy. Maryansyah, Iskandi, dan M. Fauzi, serta staf JFU Kanwil Kemenkum Kalbar, sepakat bahwa kolaborasi ini akan membawa dampak positif bagi pembangunan hukum dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kayong Utara.










